Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2019

Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab pemerintah daerah, asi eksklusif,penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya,larangan,bantuan,tempat kerja dan tempat sarana umum,dukungan masyarakat,pendanaan,sanksi administratif,ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No. 382
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan