PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD.2016/NO.4, LL SETDA KAB. MBD : 48 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah
satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
perlu mengatur dan menetapkan pengelolaan barang milik
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Untuk mewujudkan tertib administrasi dan
mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaan barang
milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku
Barat Daya, perlu diatur pengelolaan barang milik daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
- Penjelasan 25 Hal
|