Dalam peraturan ini diatur mengenai Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang meliputi: Jenis Tempat Pemakaman; Pengelolaan Tempat Pemakaman; Penyediaan Tempat Pemakaman; Penataan dan Penggunaan Tanah Makam; Pemakaman Jenazah; Pemindahan Penggalian Jenazah; Perizinan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat