Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Keppres RI No. 40 Tahun 1974; Keppres RI No. 81 Tahun 1982; Keppres RI No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres RI No. 79 Tahun 2006; Kemendagri No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kemendagri No. 17 Tahun 2007; Kemendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan barang milik pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota