PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, BD.2019/NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2020.
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Pearturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pe,bangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada Kepala Daerah melalui Sektretris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada.
- Dasar hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 1979; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Gorontalo No.4 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
- Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
|