Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip-prinsip, kewenangan, jenis usaha, bentuk, kriteria, tata cara pemberian dan dasar penilaian, hak, kewajiban dan tanggung jawab, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan. Jenis usaha yang dapat memperoleh insentif adalah PMA dan PMDN. Pemberian insentif dapat berbentuk pengurangan, keringan atau pembebasan pajak daerah dan/atau pengurangan, keringan atau pembebasan retribusi daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat