Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2019

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, unit pengelola laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, pembinaan dan pengawasan,larangan,sanksi dan tata cara penjatuhan sanksi,pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No. 374
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Gorontalo Utara nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan