Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2019

Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengalokasian Bagian Dari Hail Pajak Daerah Kepada Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis dan besaran bagi hasil pajak daerah, perhitungan dana bagi hasil pajak daerah, pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah, penyaluran, penggunaan, penganggaran dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2019
Tanggal Berlaku
14 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No. 373
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2020 tentang Pengalokasian bagian dari Hasill Pajak Daerah Kepada Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan