Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengalokasian Bagian Dari Hail Pajak Daerah Kepada Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis dan besaran bagi hasil pajak daerah, perhitungan dana bagi hasil pajak daerah, pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah, penyaluran, penggunaan, penganggaran dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat