PENCABUTAN ATAS QANUN ACEH UTARA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
2019
Qanun NO. 3, BD.2019/No.3
Qanun tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ Tanggal 19 Juli 2017 tentang tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Izin Gangguan di Daerah Pemerintah Kabupaten ceh Utara berkewajiban melakukan pencabutan Qanun terkait dengan Izin Gangguan dan pungutan retribusi Izin gangguan yang dapat menghambat (iklim Investasi di Daerah);
bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Ganggun;
- Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pencabutan atas Qanun Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan terdiri dari Pasal 1 dan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
- Qanun No. 15 Tahun 2012 dicabut
- Qanun No.3 Tahun 2019
- 3 halaman
|