Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
26 September 2019
Tanggal Pengundangan
26 September 2019
Tanggal Berlaku
26 September 2019
Sumber
LD 2019/4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1140 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Cirebon No. 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan