Dalam peraturan ini diatur tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Non Formal Di Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya diatur tentang Maksud dan Tujuan Ruang Lingkup, Pelaksana Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, Kerjasam Dalam Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, Nilai Karakter Yang Dikembangkan Dalam Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, serta Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat