Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 33 Tahun 2019

Implementasi Pendidikan Anti korupsi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Gorontalo.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Non Formal Di Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya diatur tentang Maksud dan Tujuan Ruang Lingkup, Pelaksana Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, Kerjasam Dalam Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, Nilai Karakter Yang Dikembangkan Dalam Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, serta Monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 33 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti korupsi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Gorontalo.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
23 September 2019
Tanggal Pengundangan
23 September 2019
Tanggal Berlaku
23 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.33
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan