Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini adalah mengatur tentang perubahan atas Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Prabumulih serta beberapa ketentuan diubah antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf D angka 3 dihapus dan ayat (2) dan diantara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan 1 (satu) Paragraf.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
08 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.6
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan