Dalam peraturan ini diatur tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning) termasuk didalmnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Sistem, Mekanisme Pengusulan Kegiatan, serta Pengendalian dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat