PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMANFAATAN DAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, maka perlu diatur petunjuk penggunaan dan pembagian Dana Kapitasi.
- Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun; PP No.30 Tahun 1979 Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkes RI No.75 Tahun 2014; Permenkes RI No.21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No.6 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pemanfaatan Pembagian Jasa Pelayanan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang Pemanfaatan dan Pembagian Dana, serta Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
|