Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2019

Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Buoati ini diatur tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang wilayah perikanan; jenis perizinan usaha perikanan; syarat pemberian izin; tata cara pemberian izin; kewajiban pembegang izin usaha; tata cara berakhirnya dan atau pencabutan SIUP; Tata cara pemungutan dan penagihan; ketentuan penyidikan; Ketentuan sanksi; ketentuan lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 02
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan