PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN APARATUR SIPIL NEGARA-ENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA SEKRETARIS DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati kepada Sekretaris Daerah tentang Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi, Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah untuk kepentingan Dinas dan Peningkatan Kinerja Sumber Daya Aparatur sesuai standar kompetensi dan manajerial dalam rangka memperpendek rentang kendali dalam pelayanan bidang kepegawaian, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Sekretaris Daerah tentang Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi, Pengangkatan Dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Pemendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 03 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 2 Tahun 2017; Perbup Pulau Morotai No. 37 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Sekretaris Daerah tentang Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi, Pengangkatan Dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, Ruang Lingkup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- 6 Halaman.
|