Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 15 Tahun 2019

Pedoman Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah dr.Mansyoer Mohammad Dunda Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah DR. Mansyoer Mohammad Dunda Kabupaten Gorontalo temasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip Remunerasi, Penerima Remunerasi Komponen Remunerasi, Penganggaran Remunerasi, Pembayaran Remunerasi, Pengusulan Remunerasi, Tim Remunerasi, Evaluasi dan Pengawasan, serta Penyelesaian Kerugian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah dr.Mansyoer Mohammad Dunda Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
10 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2019
Tanggal Berlaku
10 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.15
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan