Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Gaji Ketiga Belas Untuk Penerima Gaji Terusan, serta Pengendalian Internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat