Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2019

Kemitraan Antara Bidan Dengan Bidan Kampung Dan Kader Posyandu Di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Layanan terhadap ibu hamil, ibu menyusui, ibu bersalin, bayi dan balita dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka kematian balita.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kemitraan Antara Bidan Dengan Bidan Kampung Dan Kader Posyandu Di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
25 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2019
Tanggal Berlaku
25 Juli 2019
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan