Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2019

Rencana Umum Energi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Umum Energi Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran pemerintah dan peran masyarakat, kerjasama kelembagaan, pendanaan, dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Juli 2019
Sumber
LD.2019/No.7
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan