PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perda Prov.Gorontalo No.3 Tahun 2006; Perda Prov.Gorontalo No.10 Tahun 2017; Perda Prov.Gorontalo No.5 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telha diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
- Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
|