PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk karena Perda Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2013 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang belum mengatur beberapa komponen retribusi yang seharusnya dipungut, serta retribusi daerah merupakan kebijakan daerah yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan roda pemerintahan daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.105 Tahun 2016; Perda Prov.Gorontalo No.10 Tahun 2013.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
- Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
|