Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan termasuk di dalamnya mengatur tentang wewenang dan tanggungjawab, pendidikan formal, pendidikan informal, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, pendidikan berbasis keunggulan, penerimaan peserta didik, perizinan pendidikan, kurikulum muatan lokal, pengendalian mutu dan standar nasional pendidikan, sistem penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan pendidikan, perpustakaan sekolah/madrasah, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, peran serta masyarakat dan kerjasama, wajib belajar, sistem informasi pendidikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
15 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2019
Tanggal Berlaku
15 Juli 2019
Sumber
LD.2019/No.5
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 850 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan