SISTEM - INFORMASI- MANAJEMEN - PELAPORAN - DATA TRANSAKSI - WAJIB - PAJAK - SECARA ONLINE
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap
ketaatan pembayaran pajak yang di bayar sendiri oleh
wajib Pajak (Self Assessment) pada Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak penerangan Jalan, Pajak
Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir, Pajak Walet, Pajak
BPHTB, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu
dilakukan Pengawasan Wajib Pajak
- UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 91 Tahun 2010;Perda No 22 Tahun 2007
- Maksud dan Tujuan , Sistem Online Pelaporan Transaksi,Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
- 11 Hlm
|