Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2016 yaitu mengubah Pasal 3 huruf d dan e, menyisipkan satu pasal diantara Pasal 3 dan Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 11.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2019
Sumber
LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 4
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 711 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan