Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2016 yaitu mengubah Pasal 3 huruf d dan e, menyisipkan satu pasal diantara Pasal 3 dan Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat