PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN AGRO-EKOPOLITAN MOOTILANGO KABUPATEN GORONTALO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agro-Ekopolitan Mootilango Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (30 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerahh Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, perlu menetapkan Kawasan Perdesaan Agro-Ekopolitan Mootilango Kabupaten Gorontalo.
- Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.5 Tahun 2016; Peraturan Direktur Jendral Pembangunan Kawasan Pedesaan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.6 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No.4 Tahun 2013.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Kawasan Agro-Ekopolitan Mootilango Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Reancana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
|