Dalam peraturan ini diatur tentang Penanganan Stunting termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Tujuan, dan Maksud, Pilar Penanganan Stunting, Ruang Lingkup, Strategi, Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi, Penelitian dan Pengembangan, Pelimpahan Wewenang dan Tanggungjawab, Prioritas Sasaran Wilayah Penanganan Stunting, Peran Masyarakat, Pencatatan dan Pelaporan, Penghargaan, serta Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat