Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2019

Penanganan Stunting di Kabupaten Gorontalo.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penanganan Stunting termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Tujuan, dan Maksud, Pilar Penanganan Stunting, Ruang Lingkup, Strategi, Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi, Penelitian dan Pengembangan, Pelimpahan Wewenang dan Tanggungjawab, Prioritas Sasaran Wilayah Penanganan Stunting, Peran Masyarakat, Pencatatan dan Pelaporan, Penghargaan, serta Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanganan Stunting di Kabupaten Gorontalo.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019/NO.
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan