PDAM - penambahan PENYERTAAN MODAL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan
perekonomian serta untuk lebih meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku
Barat Daya yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan
langkah untuk memperkuat struktur permodalan
perusahaan daerah air minum Kabupaten Maluku Barat
Daya. Guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam hal peningkatan akses perpipaan
sistem penyaluran air minum, serta memberikan
kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, perlu
dilakukan penambahan modal dalam bentuk
penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- Penjelasan 2 Hal
|