PIMPINAN DAN ANGGOTA dprd - HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, pelaksanaan hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
- Penjelasan 7 Hal
|