KEPALA DESA - PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 43 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan
Daerah. Pengaturan mengenai pengangkatan dan
pemberhentian kepala desa perlu disesuaikan dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
- Penjelasan 12 Hal
|