LALU LINTAS TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK - PENGATURAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa ternak memiliki peran penting dan strategis baik
secara ekonomi, sosial, budaya pada masyarakat dan
daerah maka perlu dipelihara, dikembangkan dan
dilestarikan. Pemerintahan menurut asas otonomi diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pengaturan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakatn.
Untuk melindungi kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat maka diperlukan strategi
pengendalian, pencegahan, pemberantasan dan
pengaturan lalu lintas ternak dan bahan asal ternak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan Lalu
Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten
Maluku Barat Daya.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengaturan Lalu
Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten
Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
- Penjelasan 3 Hal
|