honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/590
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasiolnal Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan
Penerima Tunjangan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016.
- Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
-
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 13 Tahun 2019
- 6 Halaman
|