SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN GEDUNG MILIK PEMERINTAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.31, TBD.2018, LL SETDA KAB. MBD : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sewa Tanah dan/atau Bangunan Gedung Milik Pemerintah Pada Wilayah Umum/Khusus Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan PasaJ 5 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 9 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pcngelolaan Barang Milik Daerah, junto Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan peraturan daerah nomor 07 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 Pasal (50),(51), (52),(53) dan Pasal (54) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset tanah dan/atau bangunan. Agar pelaksanaan sewa dapat terwujud, perlu mengatur tata cara pelaksanaan sewa antara Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dengan pihak penyewa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Pelaksanaan Sewa Tanah dan/atau Bangunan Gedung Milik Pemerintah Pada Wilayah Umum/Khusus Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Pelaksanaan Sewa Tanah dan/atau Bangunan Gedung Milik Pemerintah Pada Wilayah Umum/Khusus Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
|