PENANGANAN PERKARA - PEDOMAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/NO.22, TBD.2018, LL SETDA KAB. MBD : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa pendampingan dan penanganan permasalahan hukum merupakan salah satu tugas Pemerintah Daerah terhadap Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten dilaksanakan oleh Bagian Hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2008; UU Nom. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UUNo. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 13 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
|