PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12, TBD.2018, LL SETDA KAB. MBD : 20 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Teknologi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang baik (good goverment) dan Pemerintahan yang bersih (clean goverment) dalam peyelenggaraan Otonomi Daerah, perlu diselenggarakan Pengelolaan Keuangan Daerah secara profesional, cepat, dan akurat melalui pemanfaatan teknologi dan informasi. Dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, maka telah memanfaatkan, Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) Keuangan, Sistem Informasi Barang Milik Daerah (SIMDA BMD) dan SIMGAJI TASPEN serta membangun Jaringan Komputer Berbasis Teknologi dan Informasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Dalam rangka pemanfaatan Aplikasi dan Jaringan Komputer yang berbasis Teknologi dan Informasi, agar berjalan efektif, efisien, dan berhasil guna, diperlukan pedoman dalam pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Teknologi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2011; Perbup No. 12 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Teknologi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
|