PERANGKAT DAERAH - PENILAIAN RESIKO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11, TBD.2018, LL SETDA KAB. MBD : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya perlu menerapkan kebijakan penilaian resiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penialain resiko. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
- Lampiran 8 Hal
|