UPT - DINAS DAN BADAN - PEMBENTUKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10, TBD.2018, LL SETDA KAB. MBD : 25 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis dan operasional pada Dinas dan Badan Daerah sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2008; UU No, 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permen PANRB No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
- Lampiran 1 Hal
|