BADAN PERMUSYARAWATAN DESA - BESARAN TUNJANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9, TBD.2018, LL SETDA KAB. MBD : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyarawatan Desa, ketentuan mengenai besaran tunjangan Badan Permusyarawatan Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa.
- UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
- Lampiran 1 Hal
|