PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA - PEDOMAN DAN TATA CARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perpres No. 106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 157 Tahun 2014; Perka LKPP No. 22 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
- Lampiran 13 Hal
|