STANDAR PERJALANAN DINAS - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4, TBD.2018, LL SETDA KAB. MBD : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 44 Tahun 2017 tentang Standar Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa memperhatikan kondisi riil yang sebenarnya, maka dibandingkan dengan biaya transportasi dan biaya penginapan yang ditetapkan terlalu tinggi mengakibatkan sehingga sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah digunakan untuk perjalanan dinas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 44 Tahun 2017 tentang Standar Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, PNS/Non PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2018.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 44 Tahun 2017 tentang Standar Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- Lampiran 9 Hal
|