PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - HAK KEUANGAN DAN ADMINSITRATIF
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2, TBD.2018, LL SETDA KAB. MBD : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminsitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (3) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, standar satuan harga pakaian dinas dan atribut, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, standar kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan, besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan DPRD, dan besaran kompensasi tenaga ahli fraksi, ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
- Lampiran 2 Hal
|