pelimpahan kewenangan-perizinan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN;
BAB III TIM TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
- pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka keputusan Bupati Nomor 21 Tahun
2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan kepada
KPPT dan Camat di Kabupaten Barito Timur, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 15 Halaman
|