Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019

Pengembangan Perpustakaan di Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Pengembangan perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, manfaat, kemitraan dan kearifan lokal. Pasal 3 : Peraturan Guberrrur 1n1 pengembangan perpustakaan berkesinambungan dalam masyarakat. dimakaudkan 'untuk menjamin secara berkualitas, terintegrasi dan rangka meningkatkan kecerdasan Pasal 4 : Pengembangan perpustakaan bertujuan agar perpustakaan menjadi pusat belajar dan berkegiatan masyarakat yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, inforrnasi kesenian, pelestarian budaya dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan kualitas hidup masyarakat Provinsi Bengkulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengembangan Perpustakaan di Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2001
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 44
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan