Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 47 Tahun 2019

Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis di Kota Bengkulu Tahun 2009-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Maksud Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kota Bengkulu Tahun 2019 - 2023 adalah untuk mempercepat pencapaian tujuan eliminasi Tuberkulosis, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam penanggulangan Tuberkulosis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 47 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis di Kota Bengkulu Tahun 2009-2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2001
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 47
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan