Pasal 3 ; (1) RAD Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Bengkulu disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : LANDASAN HUKUM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK BAB III : PERKAWINAN ANAK DI PROVINSI BENGKULU BAB IV : DATA KEPENDUDUKAN DAN ANALISA SITUASI BAB V : ARAH KEBIJAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK BAB VI : MATRIK RENCANA AKSI DAERAH BAB VII : PENUTUP (2) Dokumen RAD Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Bengkulu Tahun 2019 - 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat