PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA DI PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah menjamin seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya, perlu mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Provinsi Bengkulu secara terkoordinasi dan terpadu;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 40 Tahun 2004
3. UU No. 24 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 85 Tahun 2013
7. Perpres No. 82 Tahun 2018
- Pasal 4 :
Program jaminan sosial bagi tenaga kerja merarui BPJS Ketenagakerj aan meliputi :
a. JKK;
b. JHT;
c. JKM; dan
d. JP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. T.3 Tahun 2010
- 17 halaman
|