Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 42 Tahun 2019

Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 : Program jaminan sosial bagi tenaga kerja merarui BPJS Ketenagakerj aan meliputi : a. JKK; b. JHT; c. JKM; dan d. JP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 43
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan