Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2019

Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Tujuan penyelenggaraan SISPANA BERBAKAT adalah: 1. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama masyarakat dengan semua unsur Lembaga di Provinsi Bengkulu dalam mempromosikan dan mencegah tindakan kekerasan terhadap anak. 2. Meningkatkan kesadaran masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. 3. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pelaporan kekerasan terhadap anak melalui aplikasi e_Pana Berbakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
30 September 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2001
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 35
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan