Pasal 5 Pengembangan transformasi pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial melalui : a. pemerataan layanan perpustakaan ditingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa; b. peningkatan akses literasi informasi terapan dan inklusif; c. pendampingan masyarakat untuk literasi informasi; d. peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; e. penguatan kerjasama dan jejaring perpustakaan dengan berbagai lembaga pemerintah, dunia usaha dan masyarakat; f. pemanfaatan sumber pendanaan secara efektif untuk peningkatan kualitas pelayanan perpustakaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat