BESARAN PENGHASILAN FASILITATOR PEMBERDAYAAN KABUPATEN - penetapan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.360, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan untuk Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Pengurus Pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) GSC Dan Dana Bergulir ex PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Negeri/Negeri Administratif dilakukan dengan memberikan pendampingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa, Pendampingan Negeri dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan yang dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Negeri/Negeri Administratif. Fasilitator Pemberdayaan, dan Koordinator UPK Kabupaten Maluku Tengah adalah tenaga profesional yang diangkat dengan pertimbangan kebutuhan atas spesialisasi pemberdayaan dan pengelolaan aset Unit Pengelola Kegiatan dengan pendampingan penuh tanpa batasan waktu yang selanjutnya disingkat UPK yang adalah Lembaga pengelola dan operasional pelaksana kegiatan Dana perguliran masyarakat ex PNPM Mandiri Perdesaan. Untuk mernperlancar dan mendukung optimalisasi peran dan Fungsi Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator UPK dan Unit Pengelola Kegiatan pada wilayah Kabupaten Maluku Tengah, perlu ditetapkan Besaran Penghasilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan dan penetapan Besaran Penghasilan untuk Fasilitator Kabupaten Maluku Tengah, koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) GSC dan ex PNPM Mandiri Perdesaan pada kelembagaan UPK melalui kegiatan perguliran dan usaha ekonomi produktif lainnya yang ada di kelembagaan UPK se Kabupaten Maluku Tengah.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2017; Perbup No. 7 Tahun 2009; Perbup No. 43 Tahun 2016; Perbup No. 85 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besaran Penghasilan Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Pengurus Pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) GSC Dan Dana Perguliran Ex PNPM Mandiri Perdesaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2018.
- Lampiran 2 Hal
|