Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Penetapan Besaran Penghasilan untuk Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Pengurus Pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) GSC Dan Dana Bergulir ex PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Maluku Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besaran Penghasilan Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Pengurus Pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) GSC Dan Dana Perguliran Ex PNPM Mandiri Perdesaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran Penghasilan untuk Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Pengurus Pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) GSC Dan Dana Bergulir ex PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Maluku Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
13 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2018
Tanggal Berlaku
13 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.360, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 7 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan