Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2019

Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Beasiswa kepada Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu untuk membantu meringankan beban orang tua mahasiswa serta untuk mendorong aktivitas dan kreativitas mahasiswa. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sasaran; sifat; persyaratan; tata cara pemberian beasiswa; pembatalan pemberian beasiswa; mekanisme penyaluran; pendanaan; pengawasana; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
12 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2019
Tanggal Berlaku
12 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Situbondo No. 24 Tahun 2014 tentang Beasiswa kepada mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Kab. Situbondo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan